Dalam Undang-undang, terdapat 3 komponen dalam pemberian upah
kepada pekerja, yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Jadi, bisa digambarkan seperti ini:
Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990
tentang Pengelompokkan Upah dan Pendapatan Non Upah, pengertian dari ketiga
komponen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok adalah imbalan dasar (basic salary) yang diberikan
kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya
ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan
dengan teratur dan tidak ada kaitannya dengan kehadiran pekerja atau pencapaian
prestasi kerja tertentu. Tunjangan tetap dibayarkan dalam satuan waktu yang
sama dengan pembayaran gaji pokok, contoh dari tunjangan tetap misalnya
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan
profesi atau keahlian.
3. Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung
atau tidak langsung ada kaitannya dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak
tetap dan dibayarkan berdasarkan satuan waktu yang tidak sama dengan waktu
pembayaran gaji pokok, contohnya tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau
tunjangan lain yang didasarkan pada kehadiran.
Sedangkan untuk instansi yang bertanggungjawab dalam memperbaiki
Upah Minimum dapat digambarkan sebagai berikut:
Dewan Pengupahan bertanggung jawab untuk melakukan kajian studi
tentang Upah Minimum yang hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur,
Walikota/Bupati di masing-masing daerah.
Ada tiga unsur yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan, yaitu
Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja.
Dewan Pengupahan juga dibagi menjadi Dewan Pengupahan Provinsi
untuk upah minimum tingkat provinsi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk
tingkat Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar