Kamis, 23 Juni 2016

Komponen dalam Upah



Dalam Undang-undang, terdapat 3 komponen dalam pemberian upah kepada pekerja, yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Jadi, bisa digambarkan seperti ini:
Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokkan Upah dan Pendapatan Non Upah, pengertian dari ketiga komponen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok adalah imbalan dasar (basic salary) yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan dengan teratur dan tidak ada kaitannya dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Tunjangan tetap dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran gaji pokok, contoh dari tunjangan tetap misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan profesi atau keahlian.
3. Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung ada kaitannya dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan berdasarkan satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran gaji pokok, contohnya tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau tunjangan lain yang didasarkan pada kehadiran.
Sedangkan untuk instansi yang bertanggungjawab dalam memperbaiki Upah Minimum dapat digambarkan sebagai berikut:
Dewan Pengupahan bertanggung jawab untuk melakukan kajian studi tentang Upah Minimum yang hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati di masing-masing daerah.
Ada tiga unsur yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan, yaitu Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja.
Dewan Pengupahan juga dibagi menjadi Dewan Pengupahan Provinsi untuk upah minimum tingkat provinsi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar