Gaji yang diterima pekerja setiap bulannya yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya TIDAK sama dengan
Upah Minimum.
Jika mengacu pada Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, komponen upah minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan
tunjangan tetap.
Tunjangan tidak tetap bukan termasuk dalam komponen upah minimum,
dan besarnya gaji pokok pun tidak boleh lebih rendah dari 75% jumlah Upah
Minimum.
Upah Minimum = Gaji Pokok (75% dari Upah Minimum) + Tunjangan Tetap
(25% dari Upah Minimum).
Berikut merupakan contoh agar lebih mudah dipahami:
Misal, Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp 2.300.000. Jika
Anda bekerja di daerah DKI Jakarta, maka seharusnya perusahaan tidak boleh
membayar Anda dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.300.000.
Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok kepada pegawainya
paling sedikit 75% dari besarnya Upah Minimum (Rp 2.300.000), yaitu sebesar Rp
1.725.000.
Jadi, apabila gaji keseluruhan Anda Rp 2.400.000 atau notabene-nya
lebih besar dari UMP Jakarta, namun ternyata besarnya gaji pokok Anda hanya Rp
1.700.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta), maka sebenarnya Anda telah dibayar
oleh perusahaan di bawah dari Upah Minimum DKI Jakarta.
Dari contoh di atas, sebenarnya seringkali terjadi salah pengertian
di dalam hubungan kerja yang kemudian dapat berakibat terganggunya hubungan
antara pengusaha dengan pekerja.
Sebab, pegawai merasa bahwa jumlah gaji keseluruhan (take home pay)
melebihi besarnya upah minimum (gaji pokok + tunjangan tetap), padahal
perusahaan hanya bermain angka pada tunjangan tidak tetap si pegawai yang
notabene-nya tidak termasuk pada komponen upah minimum. Jadi, para pekerja
sebaiknya perlu lebih seksama lagi dalam melihat rincian gaji yang ia terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar