Kamis, 23 Juni 2016
Upah menurut Undang-undang
Tenaga kerja atau pekerja / buruh yang telah memberikan tenaga dalam proses produksi barang dan jasa berhak menerima imbalan dalam bentuk upah. Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan pasal 1 ayat (30) Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar