Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia, Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, dala diktum menimbang
mengatakan; Bahwa dalam rangka upaya mewujudkan penghasilan yang layak bagi
pekerja, perlu ditetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan peningkatan
kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktifitas dan kemajuan
perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya. Dan bahwa untuk
mewujudkan penetapan upah minimum yang lebih realistis sesuai dengan kemampuan
perusahaan secara sektoral, maka disamping penetapan upah minimum Regional,
juga dilakukan penetapan Upah minimum Sektoral Regional.
Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :
Per-01/MEN/1999 menjelaskan poengertian seperti berikut :
(1). Upah Minimum adalah upah bulanan yang
terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
(2). Upah Minimum Regional adalah Tingkat I untuk
selanjutnya disebut UMR TK I adalah upaya yang berlaku di suatu Propinsi.
(3). Upah Minimum Regional Tingkat II untuk
selanjutnya UMR TK II adalah upah mininimum yang berlaku di daerah
Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau
kehususan wilayah tertentu.
(4). Upah Minimum Sektoral Regional TK I untuk
selanjutnya disebut UMSR TK II adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral
di suatu propinsi.
(5). Upah Minimum Sektoral TK II untuk
selanjutnya disebut UNSR TK I adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral
di daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah
atau karena kekhususan wilayahy tertentu.
(6). Sektoral adalah kelompok lapangan usaha
beserta pembagianya menurut Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar