Kamis, 23 Juni 2016

Upah Minimum



Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, dala diktum menimbang mengatakan; Bahwa dalam rangka upaya mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu ditetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktifitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya. Dan bahwa untuk mewujudkan penetapan upah minimum yang lebih realistis sesuai dengan kemampuan perusahaan secara sektoral, maka disamping penetapan upah minimum Regional, juga dilakukan penetapan Upah minimum Sektoral Regional.
Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/MEN/1999 menjelaskan poengertian seperti berikut :
(1). Upah Minimum adalah upah bulanan yang terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
(2). Upah Minimum Regional adalah Tingkat I untuk selanjutnya disebut UMR TK I adalah upaya yang berlaku di suatu Propinsi.
(3). Upah Minimum Regional Tingkat II untuk selanjutnya UMR TK II adalah upah mininimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau kehususan wilayah tertentu.
(4). Upah Minimum Sektoral Regional TK I untuk selanjutnya disebut UMSR TK II adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di suatu propinsi.
(5). Upah Minimum Sektoral TK II untuk selanjutnya disebut UNSR TK I adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayahy tertentu.
(6). Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagianya menurut Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar