Kamis, 23 Juni 2016

Tentang Haji



 A.            Pengertian Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim).

  B.            Syarat Wajib Haji
Syarat-syarat sahnya mngerjakan haji yaitu :
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal sehat
4.      Merdeka
5.      Kuasa (mampu).

 C.            Rukun Haji
Rukun yaitu sesuatu perbuatan apabila tidak melakukan menyebabkan tidak sahnya haji. Perbuatan itu tidak boleh diganti dengan dam. Rukun haji terdapat enam macam yaitu :
1.      Ihram yaitu berpakaian ihram dan niat ihram dan haji.
Ihram adalah permulaan memasuki pekerjaan haji atau ‘umrah, seperti takbiratul ihram dalam shalat. Ihram haji dimulai dari rumah pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat : “Segaja mengerjakan ‘ibadah haji  dengan ikhlas karena Allah, serta mengucapkan Talbiyah”.

Tentang tata cara berihram ini dapat diutarakan sebagai berikut;
a.       Lebih dahulu membersikan badan, memotong kuku, mandi dan berwudhu’.
b.      Memakai pakain ihram.
1)      Orang laki-laki memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sehelai dipaki seperti kain panjang dan sehelai lagi untuk selendang atau selimut guna menutup badan.
2)      Orang perempuan tetap biasa, hanya muka dan belah telapaknya terbuka.
c.       Shalat sunat ihram dua raka’at.
d.      Sehabis shalat berangkatlah menuju makkah atau Arafah. ( setelah tiba di miqat, maka niat seperti tersebut diatas).
e.       Sejak waktu itu, mulailah masuk dalam ihram dan dikenakan segala larangan ihram.
Beberapa larangan dalam mengerjakan ihram ini dapat diutamakan sebagai berikut:
1)      Memakai pakain yang dijahit (menyarung). Kecuali wanita.
2)      Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan tangan di atas kepala).
3)      Memotong atau mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu menganggu terlaksananya amalan ihram maka boleh menghilangkan kuku yang pecah itu.
4)      Memotong atau mencabut atau menyisir rambut.
5)      Memakai wangi-wangian.
6)      Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya.
7)      Memotong pohon yang tumbuh ditanah haram.
8)      Nikah atau menikahkan.
9)      Bersetubuh.
10)  Bersentuhan kulit dengan maksud menyalurkan nafsu sahwat.

Mereka yang melanggar larangan tersebut wajib membayar dam, dan hajinya tidak sah.

2.      Wukuf di arafah pada tanggal 9 zulhijjah; yakni hadirnya sesorang yang berihram untuk haji sesudah tergelincir matahari yaitu pada hari ke-9 zulhijjah.
Cara mengerjakan wukuf :
Umumnya beberapa hari manjelang tanggal 9 zulhijjah yaitu hari wukuf para jama’ah haji telah berangkat ke arafah.
Pada hari tarwiyah para jama’ah haji dari makkah ke mina dan mereka disana melaksanakan shalat zuhur, asar, magrib dan disunnatkan pula bermalam dimina esok harinya terus meniju arafah dan diutamakan shalat zuhur disana yaitu dimesjid namirah setelah shalat zuhur maka tiba sa’atnya wukuf dan seluruh perhatian harus dicurahkan beribadah kepada Allah dengan memperbanyak istikhfar memohon ampun dari segala dosa, karna inilah yang sangat penting dan hanya sebentar waktunya.
Setelah selesai wukuf, kemudian pergi kemusdalifah pada waktu asar atau habis magrib. Bermalam di muzdalifah termasuk wajib haji.


3.      Thawaf.
Pengertian thawaf ini ada 5 macam yaitu:
a.       Thawaf ‘umrah yaitu thawaf yang menjadi salah satu rukun ‘umrah
b.      Thawaf ifadhah (thawaf rukun haji atau thawaf haji) yaitu yang menjadi salah satu dan  dilakukan sesudah melempar jumrah ‘Aqabah.
c.       Thawaf qudum (thawaf baru sampai dima’kah) yaitu thwaf sebagai salah satu tahiyatul mesjid.
d.      Thawaf wada’ (thawaf yang akan meninggalkan ma’kah) yaitu thawaf sebagai pamitan untuk meninggalkan kota suci ma’kah.
e.       Thawaf sunnat : yaitu thawaf yang dikerjakan disetiap waktu.

4.      Sa’i yaitu lari-lari kecil antara sofa dan marwah 7 kali.
5.      Tahallul artinya mencukur atau mengunting rambut sedikitnya 3 helai.
6.      Tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar